Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.51/1994

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan Pajak PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut. SPT Masa PPN dikategorikan tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SUNARIA TADJUDIN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.51/1994