Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.531/1999

Sebagaimana diketahui bahwa krisis ekonomi telah mengakibatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak berjalan lancar dan mendorong terjadinya penjualan rumah (RS/RSS) secara tunai atau melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang. Untuk mengurangi beban konsumen yang merupakan masyarakat golongan kecil/menengah, maka dirasa perlu untuk mempertimbangkan kembali pengenaan PPN atas penyerahan rumah murah secara tunai. Berdasarkan hal itu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Rumah type BTN/KPR 70 ke bawah yang penyerahannya melalui penjualan secara tunai atau melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, dapat digolongkan ke dalam rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 204 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998.
  2. Atas penyerahan rumah murah sebagaimana disebut pada butir 1 di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
  3. Semua ketentuan mengenai batasan rumah murah yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan masih berlaku. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.531/1999