Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.53/2004

Menindaklanjuti hasil survey Tim Pengawasan Restitusi PPN dan Tim Pengawasan Pelaksanaan PK-PM Direktorat PPN dan PTLL Tahun 2004 di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, dimana kecepatan perekaman SPT Masa PPN beserta lampiran-lampiranya pada sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak sampel masih membutuhkan cukup lama, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap memperhatikan kecepatan dan keakuratan perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/1997 tanggal 13 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa PPN dimana untuk perekarnan SPT Masa PPN Induk beserta lampiran-lampirannya untuk suatu Masa pajak harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilaporkan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

  2. Mengingat temuan survey bahwa sebagian besar (sekitar 88%) KPP sampel menyelesaikan perekaman seluruh SPT Masa PPN yang diterima selama satu Masa Pajak dalam jangka waktu lebih dari 15 hari, maka atas SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Desember 2004, sepanjang SPT Masa PPN tersebut telah dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2005, perekamannya sudah harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Pebruari 2005. Selanjutnya, atas SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2005 dan seterusnya jangka waktu penyelesaian perekamannya adalah sebagaimana ditegaskan pada butir 1 di atas.

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggung jawab atas terpenuhinya jangka waktu perekaman SPT Masa PPN tersebut di atas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi tenggat waktu tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.53/2004