Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang hal pembuatan DKHP ex pemeriksaan BPKP, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan BPKP yang dibuatkan DKHP adalah :
- Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Inspeksi Pajak.
- Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang menyatakan Lebih Bayar sesuai Lampiran SE-40/PJ.54/1988 tanggal 30 November 1988.
- Hasil Pemeriksaan BPKP, Khusus mengenai PPN.
-
Hasil Pemeriksaan BPKP yang tidak dibuatkan DKHP adalah :
Hasil Pemeriksaan Ulang Restitusi Pajak baik PPh maupun PPN yaitu yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemeriksaan Kantor ataupun Pemeriksaan Lapangan). -
Pembuatan DKHP dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Seksi AKPB/DL/AKPB dengan mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, sedangkan mengenai jumlah “Jam Pemeriksaan” hendaknya secara langsung kepada pemeriksa BPKP yang bersangkutan.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN