Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1994

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada;

Tanggal : Lihat lampiran
Tempat : Direktorat PBB
Peserta :
  1. Kepala Seksi Bimbingan Pedanil pada Kanwil Ditjen Pajak.
  2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KP.PBB.
  3. Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada KP.PBB.

Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV tersebut diatas untuk;

  1. Mengikuti dan segera melapor ke Direktorat PBB, 1 (satu) hari sebelum pelatihan/penyegaran dimulai.
  2. Bagi peserta dari KP.PBB, membawa:
    1. Data 3 obyek Pajak Non Standar (SPOP dan LKPP).
    2. Data 3 Obyek Pajak Mesin (Daftar Inventarisasi Mesin, SE-55/PJ.6/1993)
    3. Data + 10 Transaksi Jual Beli Obyek Pajak Standar (Perumahan, Pertokoan, dsb.), berikut NJOP-nya.
    4. Kalkulator (Scientific Calculator atau Financial Calculator).

Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/KanwilB/KANWIL yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1994