Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375