Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/2005

Seri-02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), dengan ini diberikan penyempurnaan dan penegasan tentang SIMPP, sebagai berikut :

  1. Umum
    1. EDP KPP diminta segera merekam daftar nominatif yang belum diterbitkan LP2-nya untuk divalidasi oleh Validator Kanwil atasannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), apabila terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas:
      1. SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar ;
      2. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan usaha atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    2. Kepala UP3 diminta segera mengirimkan daftar SP3 Kriteria Seleksi yang belum diterbitkan LP2-nya kepada Direktur P4, untuk selanjutnya divalidasi oleh /alidator Direktorat P4.
    3. Pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Kebijakan Pemeriksaan sesuai dengan kode pemeriksaan pada aplikasi SIMPP.
  2. Penentuan Pengguna (User) SIMPP
    1. Seorang user hanya dapat didaftarkan sekali pada Aplikasi SIMPP.
    2. Akses terhadap Aplikasi SIMPP hanya dapat dilakukan oleh pengguna (user) yang telah mendapatkan persetujuan secara elektronis dari Direktur P4
      berdasarkan usulan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPS).
    3. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Superuser dalam Aplikasi SIMPP meliputi:
      1. Kepala Bidang P4 sebagai Superuser Kantor Wilayah;
      2. Kepala KPP sebagai Superuser KPP;
      3. Kepala Karikpa sebagai Superuser Karikpa;
      4. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Superuser pada Direktorat P4;
      5. Pejabat lain yang ditetapkan oleh Direktur P4.
    4. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Validator dalam Aplikasi SIMPP meliputi:
      1. Kepala Seksi pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai Validator pada Kantor Wilayah;
      2. Kepala Seksi Pemeriksaan sebagai Validator pada KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
      3. Kepala Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN/P2PPh sebagai Validator pada KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
      4. Kepala Sub Bagian Umum sebagai Validator pada Karikpa;
      5. Kepala Seksi pada Sub Direktorat. Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Validator pada Direktorat P4.
    5. Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai EDP dalam Aplikasi SIMPP meliputi:
      1. Korlak pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah;
      2. Pelaksana pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
      3. Pelaksana pada Seksi Pemeriksaan yang ditunjuk sebagai EDP KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modem;
      4. Korlak pada Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN & PTLL/P2PPh sebagai EDP KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
      5. Korlak pada Sub Bagian Umum yang ditunjuk sebagai EDP pada Karikpa;
      6. Korlak/Pelaksana pada Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 yang ditunjuk sebagai EDP Direktorat P4.
    6. Dalam hal jabatan struktural diisi oleh Pemangku Jabatan (Pj.) :
      1. Jika Kepala Bidang P4 (Superuser Kantor Wilayah) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara Superuser Kantor Wilayah digantikan oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah;
      2. Jika Kepala KPP (Superuser KPP) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara Superuser KPP digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPP yang bersangkutan;
      3. Jika Kepala Karikpa (Superuser Karikpa) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara Superuser Karikpa digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum Karikpa. Dengan demikian, Validator dan EDP pada Karikpa digantikan oleh Korlak dan Pelaksana yang ditunjuk;
      4. Jika Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan (Superuser Direktorat P4) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada Sub Direktorat yang lain, maka untuk sementara Superuser Direktorat P4 digantikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat P4.
  3. Daftar Nominatif Wajib Pajak
    1. Aplikasi SIMPP mewajibkan :
      1. EDP pada KPP merekam Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin sebelum dikirimkan kepada Kepala Kanwil atasannya;
      2. EDP pada Kanwil merekam Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus All Taxes beserta perkiraan potensi pajak yang masih harus dibayar sebelum dikirimkan kepada Direktur P4;
      3. EDP pada Kanwil merekam Persetujuan Pemeriksaan Khusus Single Tax dan Persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
      4. EDP pada Direktorat P4 merekam Instruksi/Persetujuan Melakukan Pemeriksaan;
    2. Pada KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan.
    3. Pada KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh masing-masing seksi yang akan melakukan pemeriksaan yaitu Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN & PTLL, dan Seksi P2PPh.
    4. Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern tetap mengacu pada Lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin yaitu Daftar Nominatif Wajib Pajak dibuat secara gabungan untuk seluruh jenis pajak yang meliputi PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPN, dan P2PPh.
    5. Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dilakukan oleh masing-masing seksi yang akan mengusulkan pemeriksaan dengan format sesuai dengan Lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin.
  4. Kode Pemeriksaan
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kode Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/2005 tanggal 31 Maret 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi, Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin, Nomor SE-04/PJ.7/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Nomor SE-05/PJ.7/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus, Nomor SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang SIMPP dan Nomor SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain diubah menjadi sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 6.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2005
Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.7/2005