Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.752/1994

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, daluwarsa hak untuk menagih pajak tercegah antara lain “telah dikeluarkan Surat Teguran dan Surat Paksa”. Berarti bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak dapat dicegah dengan jalan mengeluarkan Surat Teguran saja.

Sehubungan dengan penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang sudah daluwarsa penagihannya, maka diingatkan kembali agar penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengenai Masa Pajak dan Tahun Pajak 1989, harus dilakukan selambat-lambatnya akhir Oktober 1994.

Dengan demikian Surat Teguran dan Surat Paksa masih dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,

ttd

Drs. ARIE SOELENDRO, MA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.752/1994