Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor “SE-6/PJ.5/1985” tanggal 20 Nopember 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dimana pada butir 5 ditegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak-pajak di luar kelompok Wajib Pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 Nopember 1985 (seri IX) ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, bersama ini saya tegaskan bahwa :
- Pemeriksaan terhadap WPPM untuk menentukan “Saat Mulai Berproduksi” yang juga mencakup penentuan “penghematan devisa” seperti diatur dalam SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 butir 4.7. dan
- Pemeriksaan terhadap WPPM yang fasilitas perpajakannya telah dicabut oleh BKPM seperti digariskan dalam SE. Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19 April 1985.
Tetap dapat dilanjutkan dengan memperhatikan SE. Direktur Jenderal Pajak No. SE-6/PJ.5/1985 tanggal 20 Nopember 1985.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.