Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 104/PJ.1/2000

Sehubungan dengan Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) Nomor 98/S/I/3/1999 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Daftar Dokumen Tanggung Jawab Keuangan Negara Yang Perlu Dikirim Kepada BPK RI, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengirimkan langsung kepada BEPEKA tembusan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di bawah ini :

    1.1.

    Laporan Triwulanan Penerimaan Pajak II (LPP-II) beserta lampiran Daftar SPMKP yang diuangkan.

    1.2.

    Laporan Triwulanan Tunggakan Pajak.

    1.3.

    Laporan Triwulanan hasil penjualan benda Materai dan Penerimaan Bea Materai dan Pajak Tidak Langsung (PTLL).

  2. Untuk keperluan tersebut maka tindasan laporan-laporan kepada Kanwil dimaksud agar ditambah 1 (satu) eksemplar untuk ditembuskan kepada BEPEKA.

  3. Pengantar surat (tanpa lampiran) agar ditembuskan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan.

  4. Surat Edaran ini berlaku untuk laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 terhitung mulai triwulan IV TA 1999/2000.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Dr. ACHMAD SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 104/PJ.1/2000