Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.10/2000

Nomor 29)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah dilaksanakannya renegosiasi P3B RI-Belanda putaran pertama pada tanggal 30 Oktober-2 Nopember 2000 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal seperti dibawah ini :

  1. Seperti diketahui dengan Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.1012/2000 tanggal 9 Mei 2000 telah diberitahukan bahwa P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2001. Namun demikian dalam upaya untuk tetap menjaga iklim investasi yang menunjang, kedua belah pihak telah sepakat bahwa P3B yang sekarang tetap berlaku sampai 31 Desember 2001. Kelanjutan atas P3B tersebut tergantung kepada hasil putaran kedua yang direncanakan akan dilaksanakan awal tahun 2001.

  2. Sehubungan dengan hal itu perlu ditegaskan bahwa semua transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia-Belanda.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.10/2000