Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.13/1998

Berkenaan dengan masih sering terjadinya kekeliruan dalam penyampaian usul pembebasan / pengangkatan Bendaharawan (Rutin, Proyek) dalam tahun anggaran berjalan, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai penyempurnaan dan perubahan atas surat edaran tanggal 3 Januari 1996 Nomor : SE-03/PJ.132/1996 sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ditentukan bahwa :
    1. Menteri yang menguasai Bagian Anggaran (dalam hal ini Menteri Keuangan) mempunyai wewenang otorisasi dan pada setiap awal tahun anggaran menetapkan pejabat sebagai atasan langsung bendaharawan dan bendaharawan.
    2. Dalam hal tidak ada pergantian pejabat/bendaharawan, penetapan kembali tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan oleh Kepala Kantor yang membawahi bendaharawan yang bersangkutan. Surat Pemberitahuan penetapan kembali tersebut disampaikan kepada KPKN yang bersangkutan berikut contoh (spesimen) tanda tangan.
    3. Dalam penetapan pejabat tersebut diperhatikan larangan perangkapan jabatan antara kepala kantor / pimpinan proyek / bagian proyek dengan bendaharawan proyek / bendaharawan bagian proyek.
    4. Dalam hal bendaharawan (proyek/rutin) belum ditunjuk, maka KPKN dilarang melakukan pembayaran kecuali untuk belanja pegawai.
  2. Apabila dalam tahun anggaran yang berjalan terjadi mutasi kepegawaian yang menyangkut pejabat yang merangkap sebagai bendaharawan atau terjadi pembebasan/pengangkatan bendaharawan karena pertimbangan kedinasan, maka pejabat baru tersebut tidak otomatis merangkap/menjabat sebagai bendaharawan tetapi harus diterbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendaharawan oleh Menteri Keuangan.

  3. Dalam rangka tertib pelaksanaan penyampaian usul pembebasan/pengangkatan bendaharawan dalam tahun anggaran berjalan, diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
    3.1. Setiap usul pembebasan/pengangkatan bendaharawan agar dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan selanjutnya Kantor Pusat Ditjen Pajak akan meneruskan usul tersebut kepada Menteri Keuangan U.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan setelah dilakukan penelitian administratif.

    3.2. Untuk menghindari terjadinya kemacetan pelaksanaan tugas sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 16 Tahun 1994, maka Kepala Kantor harus menunjuk pegawai yang diusulkan tersebut sebagai bendaharawan mendahului diterbitkannya surat keputusan yang definitif dari Menteri Keuangan dengan langkah pelaksanaan sebagai berikut :
    1. Menerbitkan Surat Keputusan penunjukan (sementara) untuk menduduki jabatan bendaharawan atas pegawai yang ditunjuk.
    2. Membuat Berita Acara serah terima antara bendaharawan lama dengan bendaharawan yang ditunjuk.
    3.3. Pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai bendaharawan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Pendidikan umum paling rendah SLTA
    2. Pangkat minimal golongan (II/a)
    3. Memiliki Ijazah Up Grading Bendaharawan
    4. Mempunyai kemampuan teknis profesional yang sesuai dengan jiwa Keppres tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
    5. Jujur dan dapat dipercaya
    6. DP3 dua tahun terakhir bernilai baik.
    3.4. Surat pengusulan pengangkatan bendaharawan agar memuat nama, NIP, pangkat/Gol, jabatan dan alasan dilakukannya pembebasan/pengangkatan pegawai yang bersangkutan. Usul tersebut agar dilengkapi dengan lampiran berupa :
    1. Foto copy SK pangkat terakhir
    2. Foto copy Ijazah Up Grading Bendaharawan
    3. Foto copy SK Menteri Keuangan tentang pengangkatan bendaharawan yang diusulkan diganti
    4. Surat keputusan kepala kantor tentang penunjukan bendaharawan yang ditetapkan kepala kantor
    5. Berita acara serah terima jabatan
    6. Dalam hal pembebasan/pengangkatan dikarenakan alih tugas, agar dilampirkan SK Mutasi yang bersangkutan.
    3.5.

    Pegawai yang akan diusulkan sebagai bendaharawan harus berkedudukan pada kantor unit yang bersangkutan, dan apabila yang diusulkan adalah pegawai yang tidak berkedudukan di kantor unit tersebut agar pengusulannya dilakukan setelah pegawai dimaksud dialih tugaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

    3.6.

    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.3. tidak dapat dipenuhi karena terbatasnya petugas yang memenuhi persyaratan, diminta agar diberikan penjelasan dalam pengusulan tersebut sebagai bahan pertimbangan.

  4. Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 16 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 b tersebut di atas, dengan ini mengingatkan kembali bahwa apabila tidak ada pergantian Atasan Langsung Bendaharawan/Bendaharawan agar Kepala Kantor memberitahukan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.

  5. Apabila pergantian bendaharawan rutin tersebut hanya bersifat sementara antara lain karena sakit, cuti, melaksanakan tugas kedinasan, maka cukup dibuat surat kuasa kepada penggantinya dengan catatan tanggung jawabnya tetap berada pada si pemberi kuasa dan hanya berlaku intern dalam kantor/satuan kerja yang bersangkutan.

  6. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 3 Januari 1996 No. SE-03/PJ.132/1996 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.13/1998