Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ./2005

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Adapun Tata Cara Pemberian Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005, dengan melampirkan foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    2. Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secara lengkap.
    3. Permohonan Electronic Filing Identification Number (eFIN) harus diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.
    4. Bentuk Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana terlampir.
    5. Electronic Filing Identification Number (eFIN) diberikan kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama Kepala Kantor.
  3. Wajib Pajak yang telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

  4. Kantor Pelayanan Pajak menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos tercatat, paling lama:
    1. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan;
    2. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan.
  5. Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4, Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat Sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, hukum telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada.

  6. Dalam hal terdapat perbedaan antara Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik dengan induk Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.

  7. Apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) telah dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang digunakan, yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.

  8. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu adalah Waktu Indonesia Bagian Barat. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ./2005