Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ/2008

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 meliputi :
    1. penyesuaian terminologi Bank Operasional V (BO V) menjadi Bank Operasional lll (BO lll);
    2. Penambahan ketentuan tentang tata cara pembayaran PBB secara elektronik dan pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran Elektronik;
    3. penambahan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama;
    4. penyesuaian ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO lll dari semula kepada Direktur Jenderal Anggaran menjadi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    5. penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembayaran objek pajak kehutanan;
    6. penyesuaian tentang tata cara pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari semula dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V menjadi dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO lll.
  2. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan perkembangan yang ada.
  3. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tersebut, diminta agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ/2008