Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.22/1985

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 1984 pembayaran penghasilan berupa Jasa giro, bunga money on call dan deposit on call harus dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Hal tersebut telah ditegaskan kepada Direksi Bank Indonesia dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-09/PJ.22/1985 tanggal 4 Januari 1985 yang foto copynya bersama ini kami lampirkan.

  • Kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang berlaku surut sejak 1 Januari 1984 ternyata telah menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi pembayar penghasilan (pada umumnya adalah bank-bank) untuk melaksanakannya karena kemungkinan rekening sudah ditutup atau tidak aktif lagi ataupun saldo rekening yang masih ada tidak mencukupi untuk membayar pajak yang akan dipotongkan.

  • Untuk tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu bagi pembayar penghasilan yang bersangkutan, dengan ini kami beritahukan bahwa kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call berlaku sejak tanggal 1 April 1985.

  • Kendatipun kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 berlaku sejak 1 April 1985 tidak berlebihan kami tegaskan disini, bahwa Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa jasa giro, bunga money on call dan deposit on call tetap wajib mencantumkan penghasilan-penghasilan tersebut sebagai bagian dari Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 1984.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.22/1985