Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.22/1986

Dengan ini diberitahukan, bahwa dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1985 Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi, terdapat kesalahan yaitu pada halaman 5 angka 39. Sehubungan dengan itu, bersama ini kami lampirkan “RALAT” dari halaman 5 angka 39 tersebut.
Agar supaya “RALAT” tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi dalam daerah wewenang Saudara, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut :

  1. “RALAT” dimaksud sebagaimana terlampir, supaya Saudara perbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, kemudian dimasukkan (digabungkan) pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1985 Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
  1. Bagi Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi, yang telah Saudara kirimi SPT Tahunan Tahun 1985, ataupun yang telah mengambil sendiri SPT Tahunannya, harap kepada mereka segera Saudara susulkan/kirimkan “RALAT” sebagaimana dimaksud di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.22/1986