Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1996

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pengolahan Data Dan Informasi Perpajakan dan KEP-17/PJ.24/1995tanggal 1 Mei 1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Sistem dan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II, serta SE-07/PJ.24/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1996