Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1998

Sebagai tindak lanjut hasil rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 29 April 1998 s/d 1 Mei 1998, sehubungan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan ini diberikan beberapa petunjuk penanganan Wajib Pajak Non Efektif dan SPT Kempos sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)
    1. Seksi TUP membuat :
      1. Daftar Wajib Pajak yang sudah digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif lama (Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi) dan diberikan catatan/keterangan apakah :
        – sudah ada Berita Acara Non Efektif (NE)
        – sudah diusulkan sebagai WP NE
      2. Daftar Wajib Pajak yang dua (2) tahun terakhir secara berturut-turut dimulai tahun 1996/1997 tidak memasukkan SPT PPh Tahunnan (WP Badan dan Orang Pribadi).
      3. Daftar Wajib Pajak yang pernah melaporkan usahanya (Badan dan Orang Pribadi).
        – Non aktif
        – bubar
        – meninggal dunia dan sebagainya.
    2. Daftar-daftar tersebut di atas dikirimkan ke seksi lain (PPh, PPN, PDI, Penagihan, Penerimaan dan Keberatan) untuk dilakukan pengecekan pada seksi masing-masing, apakah ada tanda-tanda masih aktif (ada laporan masa, pembayaran tunggakan, ada data usaha), apakah ada perubahan alamat. Setelah dilakukan pengecekan oleh masing-masing seksi, daftar-daftar tersebut dikirim kembali ke seksi TUP dalam waktu 15 hari.
    1. Hasil Pengecekan :
      1. Masih ada tanda aktif
        – dilakukan up dating (sesuai data/alamat terakhir) dari Non Efektif menjadi efektif.
        – dikirim himbauan untuk memasukkan SPT Tahunan PPh paling lambat 14 hari (Lampiran 1) dilampiri SPT apabila SPT-nya Kempos.
        – bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menanggapi surat himbauan supaya diusulkan dilakukan PSL.
      1. Tidak ada tanda-tanda aktif
a) WP NE Lama
WP NE Lama yang sejak 3 tahun sebelumnya tidak ada tanda keaktifan diusulkan dihapus melalui penelitian administrasi. Pertimbangannya adalah :
2 tahun : usulan NE
3 tahun : tidak ada keaktifan
5 tahun : tidak aktif/dihapus.

b) Calon NE/dihapus
WP yang sudah 2 tahun atau lebih tidak memasukkan SPT Tahunan maupun laporan lainnya namun belum diusulkan NE, dilakukan PSL.
– Bila alamat dan WP ditemukan dan benar-benar sudah tidak aktif, diusulkan NE.
– Alamat dan WP ditemukan dan masih aktif, dilakukan pembinaan dan tindakan lebih lanjut.
– Alamat maupun WP tidak ditemukan berdasarkan keterangan pejabat setempat diusulkan dihapus dari tata usaha.
– WP telah meninggal (berdasarkan surat resmi) dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi, diusulkan dihapus.

  1. SPT Kempos
    1. Meneliti Daftar WP yang sudah 2 tahun terakhir secara berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan (angka I.1.b) yang telah diteliti oleh seksi-seksi (angka I.2)
    2. Mengumpulkan SPT Kempos 2 tahun terakhir dibagi dalam kelompok SPT Badan dan SPT Orang Pribadi dan dicocokkan dengan daftar WP yang telah 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan.
    3. Membandingkan/mengecek fisik SPT Kempos dibanding dengan daftar WP yang 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT.
    4. Hasil pembandingan/pengecekan :
      1. WP yang 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT ternyata SPT-nya kempos.
      2. SPT-nya kempos tetapi WP sudah memasukkan SPT (WP mengambil sendiri).
      3. WP yang 2 tahun berturut-turut memasukkan SPT tetapi SPT-nya tidak kempos.
    5. Tindak lanjut :
      1. WP yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT ternyata SPT-nya kempos ditindaklanjuti sebagai berikut :
        – teliti apakah ada perubahan alamat
        – terhadap SPT Tahunan PPh Badan (1771) yang kempos, teliti alamat dewan komisaris atau alamat pemegang saham terbesar atau alamat direkturnya.
        – kirimkan kembali SPT Kempos tersebut ke alamat baru, atau dengan alamat anggota dewan komisaris/pemegang saham terbesar/alamat direkturnya.
        – apabila pengiriman kedua, SPT-nya kempos lagi, supaya dikirim kembali melalui kurir.
        SPT Kempos yang tidak ada perubahan alamat supaya diteliti kembali dan dilengkapi dengan alamat yang jelas sesuai data pada formulir pendaftaran dan dikirim kembali.
        – Bila tidak terdapat data alamat baru, dilakukan PSL seperti pada butir I.3.b.b).
      2. SPT-nya kempos tetapi WP sudah memasukkan SPT. SPT yang kempos disimpan untuk dipakai tahun berikutnya.
      3. WP yang 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT tetapi SPT-nya tidak kempos, berarti SPT-nya sampai ke alamat WP tetapi tidak diisi dan dikembalikan ke KPP. Terhadap WP golongan ini dilakukan himbauan dan tindak lanjut seperti yang tercantum pada angka I.3.a.
  2. Lain-lain :
    1. Penanganan WP NE dan SPT Kempos ini dilakukan setiap tahun pada bulan Juli sampai dengan Desember, dimulai tahun 1998 dan dilaporkan ke Kepala Kanwil yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Kepala Pusat PDIP dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana contoh pada Lampiran II selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
    2. Agar penanganan WP NE dan SPT Kempos ini dapat terlaksana dan tidak mengganggu pekerjaan rutin maka perlu dibentuk tim kecil yang terdiri dari petugas seksi TUP, PPh, PPN, Penagihan dan PDI. Tim bekerja berdasarkan rencana yang dibuat sebelumnya dan berdasarkan waktu yang ditetapkan.
    3. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 02-1996).
    4. Para Kepala Kanwil diminta untuk mengawasi pelaksanaan dan hasilnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1998