Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
-
Pengisian setiap formulir berdasarkan petunjuk pengisian yang tercetak pada bagian belakang lembar masing-masing formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Penggandaan formulir dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak serta pihak lainnya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;
-
Formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tetap berlaku sepanjang tidak disempurnakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;
-
Kantor Pelayanan Pajak wajib mensosialisasikan tata cara pengisian dan prosedur pengadministrasian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 kepada Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO