Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1985 tgl. 2-2-1985 tentang bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana.

Selanjutnya perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kewajiban pembuatan Faktur Pajak yang lengkap dapat menimbulkan kesulitan bagi para Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak secara langsung kepada konsumen perorangan.

    Untuk membantu dan menjaga kelancaran kegiatan para Pengusaha Kena Pajak tersebut maka dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak ditetapkan bahwa kepada Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sifat kegiatannya melakukan penjualan secara eceran langsung kepada konsumen perseorangan, yang disebut Faktur Pajak Sederhana.

  2. Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu saja, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak tertentu secara eceran langsung kepada konsumen perorangan, antara lain : pengusaha bakery, ice-cream, pengusaha-pengusaha yang melakukan penjualan dari pintu ke pintu (door to door sales) dan canvassing.

    Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah Barang Kena Pajak yang sifatnya berupa barang jadi, guna konsumsi akhir yang dipakai sendiri dan tidak dimaksudkan untuk diproses lebih lanjut.

  3. Sifat dari Barang Kena Pajak tertentu tersebut dan cara penjualan seperti dijelaskan di atas merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam mempertimbangkan permohonan Pengusaha Kena Pajak untuk diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

    Perlu ditambahkan bahwa izin menggunakan Faktur Pajak Sederhana dimaksudkan untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam usahanya melayani para pembelinya, yaitu konsumen perorangan yang bukan Pengusaha Kena Pajak. Karenanya ditegaskan bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti Pajak Masukan.

  4. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Sederhana seperti halnya Faktur Pajak biasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.3/1985 tgl. 2-2-1985.Dalam rangka kesederhanaan ini, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan cash register, segi hitung yang telah disesuaikan dengan ketentuan, dapat berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana.

    Faktur Pajak Sederhana baik berupa Faktur Pajak maupun segi hitung cash register harus disimpan secara baik dan tertib oleh para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, dan apabila diminta harus diperlihatkannya kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.

  5. Untuk dapat mempergunakan Faktur Pajak Sederhana tersebut, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan.

    Atas permohonan tersebut harus Saudara berikan keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak permohonan tersebut diterima. Sementara itu Pengusaha Kena Pajak sudah dapat mempergunakan Faktur Pajak Sederhana.

    Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Saudara tidak memberikan/mengeluarkan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dengan sendirinya disetujui. Apabila keputusan Saudara menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak, maka penggunaan Faktur Pajak Sederhana harus dihentikan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut sejak tanggal keputusan penolakan tersebut diterima oleh yang bersangkutan.

  6. Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada bukan Pengusaha Kena Pajak dengan Faktur Pajak Sederhana ini, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak perlu melaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan yang dibuat secara Triwulanan sehingga dengan demikian tidak menambah beban administrasi perusahaan yang bersangkutan.

Namun tidak berlebihan untuk ditegaskan, bahwa semua transaksi penjualan, termasuk penyerahan dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana ini harus dicatat/dibukukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundangan pajak yang berlaku.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/1985