Sehubungan dengan masalah yang diajukan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai perlakuan perpajakan terhadap kegiatan Perusahaan Periklanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Perusahaan Periklanan dapat terdiri dari :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Pajak Penghasilan
|
Pemberi Penghasilan | Penerima Penghasilan | Kegiatan | Perlakuan PPh | Tarif |
Klien | Perusahaan Periklanan | Pembuatan bagian materi Objek iklan oleh perusahaan periklanan
– Supervisi pembuatan |
PPh Pasal 23atas jasa teknik
Bukan Objek PPh |
15% x 40% x imbalan bruto |
– Pemasangan iklan di Media | Bukan Objek PPh Pasal 23 | —— | ||
– Konsultasi | PPh Final atas jasa konsultan | 4% x imbalan bruto | ||
Perusahaan Periklanan | Perusahaan Media | – Pemasangan iklan di Media | Bukan ObjekPemotongan PPh Pasal 23 | —— |
Perusahaan Periklanan | Production Houseatau separasi Warna dan lain-lain |
Pembuatan Materi iklan | Objek PPh Pasal 23atas jasa teknik | 15% x 40% x imbalan bruto |
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pemberi Jasa | Penerima Jasa | Kegiatan | Perlakuan PPN |
Perusahaan Periklanan | Klien | Pembuatan materi iklan oleh Perusahaan Periklanan | Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima. |
Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga | Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (Tagihan dari Perusahaan Media + fee). | ||
Pemasangan iklan di media | Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee) | ||
Konsultasi | Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima. | ||
Spot bonus, dari media TV | Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar. |
Perusahaan Media | Perusahaan Periklanan | Pemasangan iklan di Media | Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima. |
Spot bonus | Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar |
Pihakketiga | Perusahaan Periklanan | Pembuatan Materi | Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima |
Atas pemberian spot bonus yang dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan Periklanan tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
4. |
Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri maka :
|
Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Anshari Ritonga