Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut :
- Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari :
- Para anggota komisaris;
- Direksi;
- Para Pegawai Asing (expatriates);
- Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tsb.
-
Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER