Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2003

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan pemanfaatan data dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM di Intranet DJP) dan dengan telah dilaksanakannya aplikasi SIP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program PK-PM di Intranet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan Pembayaran PPN (restitusi).

  2. Apabila berdasarkan program PK-PM di intranet DJP tersebut data PK sama dengan PM maka atas data tersebut tidak perlu dilakukan klarifikasi.

  3. Apabila data PK tidak sama dengan PM maka atas data tersebut harus dilakukan permintaan klarifikasi kepada KPP yang bersangkutan. Jawaban klarifikasi dari KPP yang bersangkutan dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN (restitusi).

  4. Program PK-PM di Intranet DJP tersebut merupakan alat pemantauan, sedangkan data yang benar adalah data yang ada dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data yang ada di Program PK-PM tersebut dengan data yang ada di administrasi Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang sesuai dengan Faktur Pajak atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.

  5. Perlu ditegaskan bahwa perekaman data-data untuk Program PK-PM tersebut harus dilakukan oleh petugas KPP sendiri dan tidak diperkenankan oleh pihak lain.

  6. Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar pemeriksa tetap memperhatikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  7. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ.52/2002 tanggal 28 November 2002 tentang Pemanfaatan Data PK-PM dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2003