Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan ralat pada beberapa halaman, yaitu:
- Halaman 40, Daftar Perhitungan Poligon Utama, seharusnya sebagaimana daftar terlampir.
- Halaman 80 baris 4, tertulis tebal minimal 0,004 inch, seharusnya 0,003 inch.
- Halaman 99 dan 100, pada Legenda Peta Desa/Kelurahan:
- Pada halaman 99, di bawah tulisan “Legenda Peta Desa/Kelurahan”, diberikan tambahan “untuk legenda pada Peta Desa/Kelurahan dapat ditulis unsur-unsur yang terdapat pada desa/kelurahan tersebut”.
- Untuk Batas Administrasi, seharusnya paling atas adalah batas blok, baru kemudian batas desa/kelurahan, batas kecamatan dan seterusnya. Simbol batas blok dapat dilihat pada halaman 91 baris 10.
- Untuk penggambaran jalan dan perairan, garis tepinya bukan berwarna hitam, tetapi dengan warna yang lebih tua dari warna bagian dalamnya.
- Warna untuk bendungan seharusnya merah (bukan biru seperti warna sungai)
- Warna untuk tugu/patok batas besi (b) adalah biru
Demikian untuk diketahui dan harap diperhatikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK