Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1994

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan ralat pada beberapa halaman, yaitu:

  1. Halaman 40, Daftar Perhitungan Poligon Utama, seharusnya sebagaimana daftar terlampir.
  2. Halaman 80 baris 4, tertulis tebal minimal 0,004 inch, seharusnya 0,003 inch.
  3. Halaman 99 dan 100, pada Legenda Peta Desa/Kelurahan:
    1. Pada halaman 99, di bawah tulisan “Legenda Peta Desa/Kelurahan”, diberikan tambahan “untuk legenda pada Peta Desa/Kelurahan dapat ditulis unsur-unsur yang terdapat pada desa/kelurahan tersebut”.
    2. Untuk Batas Administrasi, seharusnya paling atas adalah batas blok, baru kemudian batas desa/kelurahan, batas kecamatan dan seterusnya. Simbol batas blok dapat dilihat pada halaman 91 baris 10.
    3. Untuk penggambaran jalan dan perairan, garis tepinya bukan berwarna hitam, tetapi dengan warna yang lebih tua dari warna bagian dalamnya.
    4. Warna untuk bendungan seharusnya merah (bukan biru seperti warna sungai)
    5. Warna untuk tugu/patok batas besi (b) adalah biru

Demikian untuk diketahui dan harap diperhatikan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1994