Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/2000

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengingat banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan ini disampaikan bahwa Tingkat Bunga Diskonto untuk menghitung Standar Investasi Tanaman Perkebunan dan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri per hektar untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dan berlaku nasional.

Demikian untuk diketahui dan dapat dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/2000