Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/2002

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 yang terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini meliputi jumlah Saldo Awal Pemeriksaan pada tahun 2003 (carry over), pemeriksaan Kriteria Seleksi, Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan usul pemeriksaan lainnya;

  2. Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 merupakan bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3;

  3. Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab atas tercapainya jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini yang dilakukan oleh masing-masing UP3.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.7/2002