Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. | Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
2. | Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen. |
3. | Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.