Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2007

Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 11 huruf e Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahunterakhir.
  2. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas maka setiap penyedia barang/jasa yang akan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyerahkan foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
  3. Untuk menjamin keabsahan maka foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan dan Surat Keterangan Fiskal tersebut harus dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk bukti pemenuhan kewajiban perpajakan (PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN) yang berhak melegalisir adalah minimal Eselon IV yang terkait pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
    2. Untuk Surat Keterangan Fiskal yang berhak melegalisir adalah Eselon III pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2007