Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2004

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut petunjuk pelaksanaan dalam rangka reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2003 sebagaimana yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004 tanggal 12 Februari 2004, maka perlu disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam hal Kanwil DJP yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA dan KP4 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif, maka kegiatan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Pejabat Sementara Kepala Kanwil yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2004 tanggal 6 Januari 2004.Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum terbentuk maka kegiatan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh kantor lama sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004 tanggal 12 Februari 2004.

  2. Kepala Kanwil DJP diinstruksikan segera menunjuk Pejabat Sementara (sampai dengan eselon IV) untuk mengkoordinasikan tugas-tugas di Kanwil DJP/KPP/KPPBB yang berada dalam wilayah koordinasinya.

  3. Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA dan KP4 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif maka kegiatan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Kepala Kantor KPP/KP PBB yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

  4. Yang dimaksud dengan kegiatan administrasi perpajakan adalah tata usaha penerimaan dan restitusi pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (skp), penerbitan SPPT dan SKP PBB, penyelesaian Pembetulan, Keberatan, pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan PBB atau BPHTB, kegiatan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan kegiatan administrasi lainnya.

  5. Prosedur administrasi (nomor dan kode surat serta cap dinas) mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Kode Surat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 20 Januari 2004.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2004