Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.222/1984

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Surat Edaran tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984 perihal Jasa teknik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03) terdapat kesalahan ketik pada kalimat yang tertera pada angka Romawi II yang perlu dibetulkan. Setelah dilakukan pembetulan kalimat pada angka Romawi II tersebut berbunyi sebagai berikut :

Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”).

Demikian, kesalahan ketik tersebut dibetulkan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.222/1984