Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.1/1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Terdapat 9 (sembilan) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang melengkapi 43 (empat puluh tiga) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.1/1995 tanggal 28 Februari 1996, terdiri dari 8 (delapan) bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 1 (satu) bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dan 3 (tiga) bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
- Agar pengisian formulir memperhatikan petunjuk pengisian yang tercantum pada halaman belakang masing-masing formulir (kecuali bentuk formulir pencabutan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mencantumkan petunjuk pengisiannya). Prosedur penerbitan formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 mengikuti ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
- Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang tata cara pengisian dan pelaporan formulir-formulir tersebut kepada para Wajib Pajak yang memerlukannya.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO