Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1996

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.1/1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Terdapat 9 (sembilan) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang melengkapi 43 (empat puluh tiga) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.1/1995 tanggal 28 Februari 1996, terdiri dari 8 (delapan) bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 1 (satu) bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dan 3 (tiga) bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
  2. Agar pengisian formulir memperhatikan petunjuk pengisian yang tercantum pada halaman belakang masing-masing formulir (kecuali bentuk formulir pencabutan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mencantumkan petunjuk pengisiannya). Prosedur penerbitan formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 mengikuti ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
  3. Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang tata cara pengisian dan pelaporan formulir-formulir tersebut kepada para Wajib Pajak yang memerlukannya.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1996