Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :
- Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International-Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
- The Royal Nederlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah ditetapkan sebagai organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
- Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO