Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.41/1994

Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan memanfaatkan data yang telah ada pada SPT Tahunan PPh WP Badan yaitu data yang terdapat pada formulir 1771-IV dan 1771-V, maka perlu diatur hal-hal berikut :

  1. Seksi PDI/PDTUP yang melakukan penelitian formal SPT Tahunan PPh Badan agar memproduksi Alat Keterangan (KP.PDIP.3.1) atas nama pengurus/komisaris pemegang saham/pemilik modal yang terdapat pada formulir 1771 – IV huruf A dan B dan penerima dividen, bonus, tantiem dan gratifikasi yang terdapat pada formulir 1771 – V, untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan/ Unit Pengolah Data yang terkait sesuai dengan PTUPD 1992.

  2. Apabila data dimaksud belum diisi dengan lengkap, agar Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dikirim surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh bentuk KP. Tipa 1, sesuai dengan proses penelitian formal SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Februari 1993.

  3. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima KP.PDIP.3.1, agar selanjutnya memproses data dimaksud sesuai dengan PTUPD 1992.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.41/1994