Menanggapi surat Saudara No. S-177/WPJ.01/KI.11/1985 tanggal 25 Mei 1985 perihal tersebut di pokok surat sebagaimana terlampir bersama ini diberitahukan sebagai berikut :
-
Pada dasarnya wajib pajak dapat menyetor/membayar pajaknya baik melalui Kas Negara, Pos Giro maupun Bank Persepsi dimana saja, asalkan data yang ditulis dalam Surat Setoran Pajak yang dipergunakan dicantumkan dengan jelas, seperti antara lain : Identitas wajib pajak (nama, alamat dan NPWP), jumlah uang dan jenis pajak yang dibayar.
Dalam hal seorang wajib pajak menyetor/membayar pajaknya di suatu tempat di luar lokasi domisili wajib pajak, maka Kanwil DJP/Kepala Inspeksi Pajak yang menerima segi pembayaran atas setoran pajak dari wajib pajak yang bersangkutan harus segera mengirimkan segi pembayaran tersebut melalui Surat Perhitungan (SPH) kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk ditata usahakan.
-
Menurut ketentuan yang berlaku, memang benar bahwa setiap hari pada jam 13.00 siang (hari Senin s/d Jumat) dan pada jam 11.00 pada hari Sabtu semua rekening KKN Persepsi yang ada pada Bank Persepsi harus ditutup.
Dan semua saldo rekening KKN Persepsi dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi pada Bank Koordinator. Bilamana ada wajib pajak yang menyetor/membayar pajaknya setelah dilakukan penutupan rekening, maka setoran/pembayaran pajak tersebut telah dianggap sah sebagai penerimaan Negara pada hari itu dan Bank harus membubuhkan pada Surat Tanda Setoran tanggal penerimaan yang sama.
Saldo rekening yang berasal dari pembayaran-pembayaran pajak yang dilakukan setelah penutupan rekening KKN Persepsi, oleh Bank Persepsi akan dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi pada Bank Koordinator pada hari berikutnya.
Demikian agar saudara memakluminya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN. A.T.