Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 185/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dengan aturan pelaksanaannya berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998, atas Pembelian Valuta Asing oleh Orang Pribadi, Badan, atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 5% (lima persen).
Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Surat Edaran No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Pengenaan PPh Pasal 25 tersebut di atas dibatalkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER