Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan yang mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan dan penegasan antara lain :
-
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
-
Penghasilan berupa imbalan Jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, kecuali atas jasa konsultan hukum dan konsultan pajak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
-
Jasa perancang bangunan dan jasa pemborong bangunan yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
-
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) tetap dikenakan pemotongan PPh seperti yang diatur dalam KEP-59/PJ/1996 kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
- Atas penghasilan berupa imbalan jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris dan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film yang sebelumnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ditetapkannya KEP-128/PJ/1997 dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
- imbalan jasa perantara, sebesar 60%;
- imbalan jasa penilai, sebesar 40%;
- imbalan jasa aktuaris, sebesar 40%;
- imbalan jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film, sebesar 40%, dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.
- Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1997.
-
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER