Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak mengenai pengenaan PPN atas penyerahan obat pada unit apotik di rumah sakit, maka bersama ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut :
-
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, obat-obatan tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
- jasa kebidanan, dukun bayi dan sejenisnya;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya.
- berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
- Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak terutang PPN.
- Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari apotik rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotik di luar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut.
-
Untuk itu agar Saudara segera melakukan inventarisasi dan melakukan tindakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap rumah sakit-rumah sakit yang belum ditunjuk sebagai PKP di wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA