Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 perihal Tata Cara Pemberian PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 7, yang semula tertulis :
“7. |
Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan.” |
seharusnya :
“7. |
Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.” |
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA