Berdasarkan laporan penerimaan PBB tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 yang dihimpun oleh Direktorat PBB, dengan ini diberitahukan bahwa realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagai berikut :
I. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
Perbandingan realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 dengan tahun 1996/1997 sampai dengan bulan Maret 1998 dapat dilihat pada tabel berikut :
Bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 1996/1997 periode yang sama, terlihat bahwa persentase pencapaian rencana penerimaan mengalami penurunan kecuali untuk sektor Perkotaan dan Perkebunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
Perbandingan realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 dengan pokok tahun 1997 dapat dilihat pada tabel berikut :
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penerimaan atas pokok yang tertinggi adalah sektor Pertambangan (104,67%) dan terendah sektor Perkotaan (79,16%). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
Tabel berikut ini menyajikan jumlah Kanwil DJP, KP.PBB, Dati I dan Dati II yang mencapai/melampaui rencana penerimaan 1997/1998.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Peringkat persentase realisasi penerimaan sampai dengan Maret 1998 dapat disusun sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. |
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK