Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2001

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2000 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2000 tanggal 13 Juni 2000.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2001 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1.

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

    1.2.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

    1.3.

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

    1.4.

    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.

    1.5.

    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.

    1.6.

    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

    1.7.

    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol, yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.

    1.8.

    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi.

  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.

  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran

  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

  5. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

  6. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini.

  7. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan untuk kepentingan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.6/2000 tanggal 13 Juni 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,

ttd.

PETRONIUS SARAGIH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2001