Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 121/PJ./1996

Sebagaimana diketahui usaha bisnis perhotelan serta hiburan telah semakin berkembang, dan juga biasanya pada saat setiap akhir tahun banyak hotel dan tempat-tempat merayakan malam tahun baru dengan menyelenggarakan berbagai macam hiburan atau pertunjukan dengan menggunakan tenaga artis/seniman baik lokal maupun yang didatangkan dari luar negeri.

Disamping itu berkaitan dengan bisnis jasa perhotelan dan hiburan tersebut terkandung pula potensi pajak, antara lain dari : persewaan ruangan, kebugaran/perawatan jasmani (Fitness Center, salon kecantikan, panti pijat, dan mandi sauna), penyelenggara konvensi, eksekutif klub, olah raga, dan agen perjalanan. Mengingat jumlah hotel yang ada di Indonesia sesuai data yang diterima dari Direktorat Jenderal Pariwisata cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan pajak baik PPh (Pasal 21, 23, dan 26) maupun PPN. Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman dan dikenakan PPN atas jasa hiburan/kesenian.

Untuk itu, dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang berkaitan dengan jasa perhotelan khususnya jasa hiburan yang diselenggarakan pada malam Tahun Baru, maka diminta kepada Saudara agar melaksanakan usaha-usaha pengawasan dan pengamanan terhadap pemenuhan kewajiban pajak-pajak atas jenis usaha/kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan penyelenggara hiburan yang berada di Wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada. Tidak berlebihan kiranya kalau sejak dini Saudara sudah melakukan pendekatan, penyuluhan, atau menerbitkan himbauan kepada pemilik hotel/penyelenggara hiburan dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 121/PJ./1996