Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 122/PJ.1/1995

Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-479/MK/1995 tanggal 7 Agustus 1995 dan S-565/SJ/1995 tanggal 9 November 1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diminta perhatian Saudara atas beberapa hal sebagai berikut :

  1. Selaras dengan Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 1995 untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Pelayanan aparatur pemerintah tersebut termasuk juga pelayanan perpajakan.
    Mutu pelayanan perpajakan kepada masyarakat tersebut harus ditingkatkan dengan berpedoman pada kriteria yang dituangkan dalam Surat Keputusan MENPAN Nomor : 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum, antara lain :
    1. sederhana, dalam arti mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit dan mudah dipahami masyarakat;
    2. adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, biaya dan waktu penyelesaian pelayanan, serta kejelasan dan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak;
    3. keamanan dan kenyamanan serta memberikan kepastian hukum;
    4. terbuka, dalam arti diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat;
    5. efisien dan ekonomis;
    6. adil dan merata.
  2. Pelayanan perpajakan kepada masyarakat perlu diberikan dengan mudah, lancar, cepat dan tidak berbelit-belit serta efisien dan ekonomis. Selain dapat meningkatkan citra aparat perpajakan sebagai bagian dari abdi masyarakat, peningkatan mutu pelayanan juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Bagi dunia usaha, pelayanan yang baik tersebut akan mengurangi ekonomi biaya tinggi sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing untuk menghadapi perdagangan bebas ASEAN dan dunia.

  3. Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses pengkajian ulang dampak inefisiensi setiap ketentuan perpajakan yang mempunyai muatan pelayanan, semua aktivitas pelayanan supaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap upaya atau percobaan untuk mempersulit atau mengurangi mutu pelayanan akan dipantau terus-menerus.

  4. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan tersebut, termasuk menghilangkan berbagai prosedur yang tidak perlu yang justru akan memberatkan/menimbulkan hambatan pelayanan kepada masyarakat, diminta agar Saudara menginventarisir peraturan-peraturan yang kurang mendukung peningkatan mutu pelayanan dimaksud untuk ditinjau kembali. Untuk hal ini agar Saudara memberikan saran yang konstruktif.

  5. Pembentukan lingkungan dan suasana kerja dengan semangat serta tekad pelaksanaan dan pengamanan disiplin nasional akan membantu peningkatan mutu pelayanan dimaksud. Untuk itu, budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja serta ketentuan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-115/PJ.1/1995 tanggal 16 November 1995 supaya dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

  6. Untuk mempertahankan mutu pelayanan yang baik kepada masyarakat, perlu secara terus-menerus dilakukan pembinaan mental dan perilaku serta peningkatan kemampuan aparat menuju profesionalisme di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  7. Pengawasan melekat perlu selalu ditingkatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat meresahkan masyarakat sehingga dapat merusak citra seluruh aparat Direktorat Jenderal Pajak yang bersih dan berwibawa. Akhir-akhir ini pimpinan Direktorat Jenderal Pajak masih selalu menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan melampaui batas (over acting) lainnya oleh oknum-oknum Petugas Pajak yang meresahkan masyarakat baik pada hari kerja maupun di luar hari kerja. Hal ini agar sungguh-sungguh mendapat perhatian dari semua Kepala Kantor di unit kerja masing-masing.

  8. Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak akan menindak tegas oknum Pegawai Pajak yang terbukti melakukan pelanggaran/menyalahgunakan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 122/PJ.1/1995