Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-51/PJ/2005 dan KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-050/PB/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut:
-
Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang- cabangnya.
- Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP diterima;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP diterbitkan;
- Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP; atau
- Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP diterbilkan.
-
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 yang telah diralat pada tanggal 14 Maret 2005, yaitu pada kolom penandatangan semula tertulis A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, seharusnya a.n. MENTERI KEUANGAN.
-
Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005. Atas dasar SKPKPP tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
- SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
- Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
- Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.
-
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
-
SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas terlampaui.
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dalam hal pejabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 yang pada saat ini masih berada pada Bank Operasional I dan belum dipindahbukukan ke rekening yang berhak, agar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara segera meminta kepada Bank Operasional I dan meneliti kembali antara lain mengenai spesimen tanda tangan yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP untuk kemudian diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.
-
Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D.
-
Formulir SPMKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 November 1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005 tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, yakni lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ke-4 untuk Wajib Pajak sedangkan selebihnya diarsipkan di Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.
-
Formulir SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 yang telah diralat pada tanggal 14 Maret 2005 mulai berlaku terhitung tanggal 01 April 2005. Pengadaan formulir SPMKP tersebut dilakukan oleh masing- masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio berwarna putih.
- SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 yang telah diralat pada tanggal 14 Maret 2005 diberi nomor sebagai berikut: XXX-XXXX-XXXX
Dengan ketentuan :- 3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak;
- 4 (empat) digit kedua merupakan nomor SPMKP yang dimulai dengan nomor 0001, 0002, 0003, dst.;
- 4 (empat) digit terakhir merupakan tahun penerbitan SPMKP
-
Kode Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Pajak pada SPMKP diisi sebagai berikut:
MAP/MAK URAIAN 41191 Pengembalian Pendapatan PPh Migas 411911 Pengembalian Pendapatan PPh Minyak Bumi 411912 Pengembalian Pendapatan PPh Gas Alam 411913 Pengembalian Pendapatan PPh Lainnya dari Minyak Bumi 411919 Pengembalian Pendapatan PPh Migas Lainnya 41192 Pengembalian Pendapatan PPh Non-Migas 411921 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 21 411922 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 22 411923 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 22 Impor 411924 Pengernbalian Pendapatan PPh Pasal 23 411925 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411926 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan 411927 Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 26 411928 Pengembalian Pendapatan PPh Final dan Fiskal Luar Negeri 411929 Pengembalian Pendapatan PPh Non-Migas Lainnya 41193 Pengembalian Pendapatan PPN 411931 Pengembalian Pendapatan PPN Dalam Negeri 411932 Pengembalian Pendapatan PPN Impor 411933 Pengembalian Pendapatan PPN Lainnya 41194 Pengembalian Pendapatan PPnBM 411941 Pengembalian Pendapatan PPnBM Dalam Negeri 411942 Pengembalian Pendapatan PPnBM Impor 411943 Pengembalian Pendapatan PPnBM Lainnya -
Dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta terciptanya tertib administrasi, maka setiap Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan ke Kantor Wilayah terkait SPMKP yang diterbitkan dan SP2D lember ke-2 yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini (format laporan tersebut dapat di-download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak).
-
Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi Laporan SPMKP dan SP2D yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan soft copy-nya lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sedangkan hard copy laporan yang dikirimkan ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan hanya Laporan Induk SPMKP dan SP2D (Lampiran I).
-
Laporan SPMKP dan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 15 dan 16 mencakup SPMKP dan SP2D yang diterbitkan mulai tanggal 1 April 2005.
-
Atas SPMKP yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Maret 2005, Kantor Pelayanan Pajak wajib membuat rekapitulasinya dan melaporkannya ke Kantor Wilayah terkait dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi SPMKP tersebut dan mengirimkan soft copy-nya lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat tanggal 20 April 2005.
-
Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan wajib membuat rekonsiliasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 16 dan 18 yang diterima dari seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
Direktur Jenderal
ttd
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. lnspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak