Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.21/1998

Laporan hasil penelusuran SSP BPP baik final maupun biasa yang diterima dari beberapa KPP menunjukkan bahwa sebagian besar SSP tersebut merupakan SSP PPN, padahal berdasarkan pengertian dalam Pedoman Induk TUPRP 1994, SSP BPP adalah SSP yang tidak jelas jenis pajaknya. Adanya SSP yang tidak jelas identitasnya pada KPP dapat disebabkan oleh wajib pajak dimaksud tidak terdaftar pada MFL KPP setempat (penerima SSP), beralamat atau ber-NPWP di luar KPP penerima SSP, tidak jelas/lengkap identitasnya, atau tidak jelas pajaknya. Keadaan tersebut seharusnya mendapat perhatian para KaKPP maupun Kakanwil untuk ditindaklanjuti sehingga SSP yang tidak jelas identitasnya bisa menjadi jelas, bermanfaat, serta memberikan kepastian hukum. Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari masih adanya SSP yang tidak jelas identitasnya antara lain adalah :

  1. Belum diadakan pemutakhiran data WP, mungkin WP sudah dinyatakan NE atau sudah pindah padahal WP tersebut masih aktif terbukti dengan adanya pembayaran PPN. Untuk itu agar WP yang sudah dinyatakan NE (setelah ada Berita Acara NE dicabut NPPKP-nya) dan diberitakan secara luas.
  1. Belum dilakukan penelusuran terhadap SSP BPP sesuai dengan Pedoman Induk TUPRP.

  1. Belum sepenuhnya dilakukan SPh bagi WP yang tidak terdaftar dalam MFL KPP penerima SSP (baik karena ber-NPWP KPP lain atau sudah pindah alamat).

  1. Belum dimanfaatkannya SSP yang tidak jelas identitasnya bagi keperluan ekstensifikasi wajib pajak.

Oleh karena itu, para Kakanwil yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kabid. IAP dan KaKPP diminta agar menindaklanjuti SSP yang tidak jelas identitasnya tersebut sehingga pembayaran maupun kegiatan WP dapat diketahui dan dapat bermanfaat bagi administrasi perpajakan secara nasional.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.21/1998