Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.3/2001

Sehubungan dengan telah disampaikannya Nota Diplomatik Kerajaan Belgia Nomor: J.22 Nr. 1639/PC/NV-NV-Double Taxation tanggal 18 Oktober 2001 yang berisi pemberitahuan bahwa Kerajaan Belgia telah memenuhi prosedur formal konstitusional bagi berlakunya Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 September 1997 dan Departemen Luar Negeri telah mengirimkan Nota balasan Nomor: 1026/EK/X/2001/29 tanggal 25 Oktober 2001, maka sesuai Pasal 28 P3B tersebut, Persetujuan sah berlaku 15 hari setelah tanggal penerimaan Nota pemberitahuan pihak Pemerintah Kerajaan Belgia oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Belgia yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara efektif terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI- Kerajaan Belgia.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027735

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.3/2001