Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.34/1985

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985, dengan ini kami instruksikan agar pelelangan yang dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985 tidak lagi dipungut Pajak Penjualan (PPn).

Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1985 semua surat edaran kami yang bertalian dengan Kepala Kantor Lelang sebagai wajib pungut Pajak Penjualan tidak berlaku lagi.

Demikianlah untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.34/1985