Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam penanganan permohonan pengkreditan FLN yang dibayar sendiri oleh karyawan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang atas nama karyawan tersebut dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1. | Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986tanggal 20 Maret 1986 dan SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986 diatur bahwa :
|
||||||
2. |
Dalam pelaksanaannya ternyata bahwa baik petugas pajak maupun Wajib Pajak menghadapi kendala untuk memenuhi ketentuan pada butir 1 tersebut, sehingga penyelesaian permohonan tidak dapat diberikan sesuai dengan batas waktunya. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER