Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
-
Yang dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih Yang Dapat Dihapuskan adalah piutang usaha dari wajib pajak sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing : bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.
- Persyaratan penghapusan piutang tak tertagih :
- Wajib pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan
- Wajib Pajak telah
– menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri; atau – menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan - Wajib pajak telah mengumumkan daftar nama debitur yang penyelesaian penagihannya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dalam suatu penerbitan tertentu seperti penerbitan intern pada asosiasi usaha tersebut atau penerbitan lainnya; dan
- Wajib pajak telah menyerahkan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak, “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” yang mencantumkan nama, alamat, NPWP, dan jumlahnya (formulir terlampir).
Demikian untuk dilaksanakan dan disebar-luaskan kepada para wajib pajak yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER