Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi.
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER