Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan fasilitas PET setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 maka terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 2001 fasilitas PET sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KM.04/1997 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET sejak tanggal 1 Pebruari 2001 terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
-
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu (PKP PET) dalam bulan Januari 2001 yang dipergunakan untuk menghasilkan BKP yang akan diekspor, masih mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) dipercepat.
-
Permohonan restitusi oleh PKP PET dan atau Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu kepada PKP PET yang dimasukkan sejak tanggal 1 Pebruari 2001 diproses sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pajak.
-
Diinstruksikan kepada para Kepala KPP untuk melakukan penelitian terhadap eks PKP PET sehubungan dengan fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET. Apabila ternyata ditemukan bahwa Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif 0% (nol persen) dipercepat tidak dipergunakan untuk Barang Kena Pajak yang di ekspor, agar PPN yang terutang ditagih kembali beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO